Jakarta,6 April 2026,beritayang.com-Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
IASC telah menerima 515.345 laporan yang terdiri dari 255.930 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 259.415 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 872.395 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 460.270. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar. IASC menemukan sebanyak 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.





