Makassar, 25 September 2026,beritayang.com – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan pelayaran, keamanan navigasi, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran lalu lintas kapal di wilayah perairan Kijang.
Penyesuaian SOP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang. Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024.
Proses finalisasi SOP dilaksanakan pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan unsur regulator, Pelindo, PT Pelindo Jasa Maritim, serta pengguna jasa. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Senior Manager Wilayah 1 PT Pelindo Jasa Maritim, Manager Operasi dan Komersial Wilayah 1 PT Pelindo Jasa Maritim, DMU Tanjung Pinang PT Pelindo Jasa Maritim, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S., selaku dedicated shipping agent PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Dalam SOP yang telah ditetapkan, layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal. Pelaksanaan layanan didukung oleh penyediaan pandu yang memenuhi persyaratan, sarana dan prasarana pemanduan, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan secara wajar dan baik.
SOP tersebut juga mengatur mekanisme pelayanan pemanduan kapal yang terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet. Setiap kapal yang akan masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu wajib mengajukan permohonan pelayanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pengajuan dilakukan oleh perusahaan pelayaran atau agen kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dengan ketentuan waktu pengajuan sesuai jenis pelayanan.
Penyesuaian SOP juga memperhatikan pengaturan alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia. Pengaturan alur dan ketentuan terkait TUKS BAI menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemanduan di wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
Penyesuaian dan penguatan standar operasional tersebut juga sejalan dengan arah transformasi dan industrialisasi dalam ekosistem Danantara Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi, sinergi, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penciptaan nilai. Danantara pada 2026 menyampaikan bahwa transformasi diarahkan agar perusahaan dalam ekosistemnya memiliki proses operasional yang lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu memberikan peningkatan kinerja yang nyata.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan bahwa penyesuaian SOP pemanduan merupakan bagian dari upaya memperkuat standar layanan sekaligus mendukung transformasi dan peningkatan efektivitas operasional perusahaan.
“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan. Hal ini juga sejalan dengan arah transformasi dalam ekosistem Danantara Indonesia yang mendorong penguatan tata kelola, efisiensi, sinergi, dan peningkatan kinerja. Bagi kami, keselamatan dan keandalan pelayanan merupakan prioritas dalam setiap penyelenggaraan jasa maritim.”
Tubagus Patrick menambahkan, penerapan standar operasional yang jelas dan terintegrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif serta memberikan kepastian bagi pengguna jasa.
“Kami melihat kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal. Dengan adanya pemahaman dan acuan yang sama, proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan. PJM akan terus memperkuat sinergi dengan regulator, Pelindo Group, pengguna jasa, dan seluruh stakeholder untuk mendukung layanan maritim yang aman, andal, dan memberikan nilai tambah bagi operasional kepelabuhanan.”
Sesuai SOP yang ditetapkan, pelayanan pemanduan dilaksanakan selama 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin. Pelaksanaan pelayanan juga didukung koordinasi antara agen atau nakhoda dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal sebelum proses pemanduan dilaksanakan.
Dengan ditetapkannya SOP baru ini, PJM bersama Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dan KSOP Kelas III Kijang terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan pemanduan kapal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan pemanduan yang aman, andal, tertib, efektif, serta mampu menunjang kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan operasional kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.
PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang





