Jakarta,14 Januari 2026,beritayang.com-Penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga bertujuan untuk:menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan;mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional;menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing; dan memprioritaskan prinsip pelindungan penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Kepala Departemen Literasi,Inklusi Keuangan Dan Komunikasi OJK M.Ismail Riyadi Mengatakan Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan dimaksud, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, asosiasi profesi di bidang kesehatan serta instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
POJK 36/2025 mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. POJK ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025. Dengan diberlakukannya POJK ini maka ketentuan SEOJK 7/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa pokok pengaturan POJK 36/2025, meliputi:
Penyelenggaraan asuransi kesehatan; Desain produk asuransi kesehatan;
Penerapan manajemen risiko;
Telaah utilisasi;
Peran para pihak dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan;
Koordinasi antar penyelenggara jaminan;Pelindungan konsumen; dan
Peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.
POJK ini juga mengatur bahwa perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai, serta kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.





