Jakarta, 3 Juni 2025,beritayang.com-Jika melihat tren nilai SPI OJK oleh KPK selama tujuh tahun terakhir, nilai SPI OJK cenderung meningkat. Nilai SPI OJK pada tahun 2024 tercatat sebesar 84,87 yang menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga” yang berarti potensi korupsi masih terdeteksi namun dalam frekuensi yang relatif rendah dibandingkan rata-rata lembaga lain di tingkat nasional.
OJK akan memantau penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan dengan melakukan evaluasi terhadap implementasi POJK yang telah diterbitkan. Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pemetaan kebutuhan, perbaikan, penguatan kebijakan, serta penyusunan langkah strategis yang diperlukan guna memastikan efektivitas pencegahan dan penanganan fraud secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Audit OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam menghadapi isu fraud dan integritas, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK (ARK) melakukan penguatan tata kelola melalui 3 pendekatan, yaitu oversight (audit internal berbasis risiko), forseight (deteksi awal/early warning melalui pemantauan indikator risiko utama), dan insight (review, konsultasi dan pencegahan fraud, dimana salah satunya melalui penerapan continuous improvement sebagai tindak lanjut atas hasil SPI.
“Pelaksanaan SPI oleh KPK merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi perkembangan kondisi integritas, menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi, dan mengidentifikasi area perbaikan yang bisa dilakukan,” kata Sophia.
Pelaksanaan SPI oleh KPK dilakukan secara independen dan respondennya tidak ditentukan oleh OJK. Oleh karena itu, capaian partisipasi responden SPI OJK tahun 2024 yang melebihi target KPK, merupakan bentuk nyata antusiasme dan komitmen seluruh insan dan stakeholders OJK dalam mendukung agenda penguatan integritas.
Perolehan nilai SPI bukan hanya sekedar nilai dan formalitas, namun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan OJK agar terus menggaungkan penguatan integritas untuk mendukung tata kelola OJK yang lebih baik.
Sebagai bagian dari penguatan integritas, OJK terus menerapkan strategi antikecurangan dan juga secara aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain melalui kerja sama dengan KPK dan asosiasi profesi GRC, benchmarking dengan kementerian/lembaga lain, serta penyelenggaraan forum strategis seperti roadshow governansi, Risk and Governance Summit, dan termasuk acara forum diskusi SPI.