TRANSFORMASI PENGUATAN   KEUANGA​N SYARIAH OJK KUKUHKAN KOMITE PENGEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH (KPKS)

oleh

Jakarta, 8 Juli 2025,beritayang.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian  penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia. Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:

Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Peng

Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:

Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi

Perbankan Syariah

Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah

Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah

Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah

serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:

1) Dr. H. Anwar Abba​s, M.M, M.A

2) Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag

3) Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D

4) Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D

5) M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah sDeputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:

Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi

Perbankan Syariah

Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah

Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah

Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah

serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:

1) Dr. H. Anwar Abba​s, M.M, M.A

2) Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag

3) Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D

4) Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D

5) M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah sDeputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:

Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi

Perbankan Syariah

Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah

Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah

Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah

serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:

1) Dr. H. Anwar Abba​s, M.M, M.A

2) Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag

3) Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D

4) Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D

5) M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.