Jakarta,5 Mei 2026,beritayang.com-Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.






