Jakarta,4 Agustus 2026,beritayang.com-Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 Juli 2026, OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut,18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial
technology, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi,serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan,sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan
terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 22.394 pengaduan mengenai pinjaman
online ilegal, 3.161 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima 636.014 laporan yang terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan
jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen:
1. OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT
KreditFazz Digital Indonesia, pada 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan
terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa
Tengah. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, konsumen yang
bersangkutan merupakan pengguna produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
Adapun permasalahan berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan (field
collection) oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK
menegaskan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak
ketiga, sehingga meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara
menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik dan standar
operasional prosedur (SOP) bagi petugas penagihan lapangan, serta menindak
pihak yang terbukti melanggar.
Saat ini, OJK masih mendalami kasus dan akan mengambil langkah
pengawasan dan/atau penegakan ketentuan jika ditemukan pelanggaran. OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan
konsumen sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
2. Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dalam rangka pemberantasan
aktivitas keuangan ilegal pada 28 Juli 2026, yang mengklaim sebagai platform
monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E). Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana
untuk menyelesaikan tugas berupa memberikan tanda suka (like) dan
membagikan (share) konten, disertai janji pendapatan harian, bonus
berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru
(member get member), serta hadiah bagi anggota yang menyetorkan dana dalam
jumlah tertentu. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti
alamat tautan dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan, fitur,dan mekanisme operasional yang serupa. Satgas PASTI juga melakukan
pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.







