Makassar,14 Maret 2025,beritayang.com-Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre / IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Ketua Satgas Pasti Sulselbar Moch. Muchlasin Menjelaskan IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi s.d. 28 Februari 2025, IASC telah menerima 58.206 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 28.807 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,99 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1 Triliun dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp127.3 Miliar (12,63 persen).
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.