Industri Dana Pensiun Tumbuh Sebesar 10,49 persen (yoy ) Maret 2026

oleh

Jakarta,5 Mei 2026,beritayang.com-Industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.

Pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.