Jakarta,6 April 2026,beritayang.com-OJK secara berkelanjutan juga menjalankan agenda penguatan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Agenda tersebut menjadi pilar utama dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal dalam negeri, yang juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Pada Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000,- kepada 1 Manajer Investasi, 1 Direktur Utama Manajer Investasi, 5 Emiten, 1 Perusahaan Efek, 10 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, 1 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan 4 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp15.900.000.000,- kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000,- kepada 68 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 4 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 7 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000,- kepada 165 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, mengenakan 50 Peringatan Tertulis. Serta mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.




