Jakarta,9 Januari 2026,beritayang.com-Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 43,11 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 65,07 persen ytd menjadi Rp83,44 triliun. Sementara itu, secara yoy, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen, kontribusi asuransi syariah terkontraksi 5,68 persen dan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen.
Dalam rangka penguatan SJK syariah, OJK telah melakukan beberapa kebijakan dan aliansi strategis, yaitu:
Menerbitkan beberapa ketentuan, yaitu:
OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sekaligus amandemen SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK antara lain mengatur mengenai ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, dan penyampaian Laporan Publikasi oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan format pelaporan dan pedoman penyusunan laporan publikasi selaras dengan pengembangan produk perbankan syariah, ketentuan kehati-hatian terkini, dan standar internasional seperti pengaturan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio), rasio pengungkit, dan pengaturan produk investasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
SEOJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan OJK sekaligus amandemen SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan KPBLN kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK, yang menetapkan jenis laporan yang wajib disampaikan BUS, UUS dan KPBLN, meliputi laporan berkala dan laporan insidental beserta ketentuan posisi data, periodisasi, serta batas waktu penyampaian. Selain itu, SEOJK ini juga mengatur ketentuan pelaporan pertama kali dan pedoman penyusunan laporan berkala dan laporan insidental.
Menyelenggaraan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, yaitu:
Pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK), serta dihadiri oleh 83 peserta yang antara lain berasal dari anggota POKJA LIKS internal dan eksternal OJK, perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan strategis terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang tahun 2025, sekaligus merumuskan rekomendasi pengembangan program di tahun 2026.
Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelaksana Fungsi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) pada 16–17 Desember 2025 di Provinsi Banten.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk melakukan evaluasi serta merumuskan perbaikan pelaksanaan program LIKS ke depan, sekaligus membangun semangat sinergi dan kolaborasi antara OJK, Asosiasi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam rangka memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. FGD dan Workshop LIKS tersebut diikuti oleh 105 peserta perwakilan Asosiasi, PUJK Syariah, dan SRO. Rangkaian kegiatan meliputi workshop pengembangan diri, motivasi spiritual, dan pemaparan rencana program LIKS tahun 2026, termasuk peluang dan tantangan yang dihadapi, sebagai bagian dari komitmen OJK bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong perluasan akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.







