OJK Secara Aktif Melakukan Menegakan Ketentuan Pengawasan Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen

oleh

Jakarta,5 Februari 2026,beritayang.com-Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 25 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp562,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan. Adapun PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan sejumlah 19 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 19 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester I tahun 2025. Sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan sejumlah 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 90 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp6,1 miliar.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

184 peringatan tertulis kepada 149 PUJK; 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK; dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026.

Selain itu, terdapat 179 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.071 pengaduan dengan total pengembalian kerugian Rp84,15 Miliar, USD 23,253.02, dan SGD 27,364.53 selama periode 1 Januari 2025 hingga 18 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.