Jakarta,6 Juli 2026,beritayang.com-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Manfaat Besar SLIK
Hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling menguatkan, yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).






