Jakarta,6 April 2026,beritayang.com-Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN:
Selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut beberapa izin usaha BPR yaitu:
PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026;
PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026;
Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026;
PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026;
PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026; serta
PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026.






