Jakarta,5 Juni 2026,beritayang.com-Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026 OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
579.459 laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp638,9 miliar. IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha: (1) CANTVR yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema penawaran investasi saham IPO; (2) YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan; (3) MAGENTO yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi; (4) Appeninc yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dari perusahaan berizin serta melakukan penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan; (5) VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dan penawaran melakukan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif; dan (6) Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi WAPEX.






