Jakarta,9 Januari 2026,beritayang.com-Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Untuk industri asuransi, per November 2025 aset industri mencapai Rp1.194,06 triliun atau naik 5,96 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp971,22 triliun atau mencatat pertumbuhan 7,49 persen yoy.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar Mengatakan Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-November 2025 sebesar Rp297,88 triliun, atau tumbuh 0,41 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,75 persen yoy dengan nilai sebesar Rp163,88 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,88 persen yoy dengan nilai sebesar Rp134,00 triliun.
Permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 488,69 persen dan 342,88 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,84 triliun atau terkontraksi sebesar 0,23 persen yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset per November 2025 tumbuh sebesar 10,72 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.662,16 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,81 persen yoy dengan nilai mencapai Rp405,20 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.256,95 triliun atau tumbuh sebesar 12,04 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per November 2025 nilai aset tercatat tumbuh 2,03 persen yoy menjadi Rp47,63 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pemantauan pemenuhan peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan laporan bulanan per November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,86 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus. Sampai dengan 22 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.






