Bali, 15 Juli 2026,beritayang.com – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Prosedur dan Tahapan Pentarifan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Bali, Rabu (18/6). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa dalam mewujudkan sistem pentarifan yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.
FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo Regional, serta manajemen PJM Group. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berdiskusi mengenai mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang adaptif terhadap perkembangan industri maritim nasional.
Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, menegaskan bahwa layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran strategis dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan. Selain mendukung operasional kepelabuhanan, layanan tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efisiensi rantai logistik nasional dan meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia.
“Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suhendra.
Di tengah dinamika industri maritim yang terus berkembang, tuntutan terhadap kualitas layanan, keselamatan pelayaran, pemenuhan standar operasional, serta kebutuhan investasi sarana dan prasarana pendukung terus meningkat. Oleh karena itu, pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan perlu dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Suhendra, perubahan regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya, investasi, tingkat pelayanan, serta aspirasi pengguna jasa.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, Pelindo Jasa Maritim berupaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal, menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang perbaikan dalam proses penetapan maupun penyesuaian tarif.
“Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional,” tambahnya.
Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menghimpun berbagai masukan konstruktif guna mendukung terwujudnya kebijakan tarif yang berkeadilan, mampu menjamin keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.
PJM meyakini bahwa sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, diharapkan tercipta mekanisme pentarifan yang semakin transparan, adaptif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri maritim di masa mendatang.





