Jakarta 5 Oktober 2026,beritayang.com- Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,68 persen yoy pada Agustus 2026 (Juli 2026: 2,01 persen yoy) menjadi Rp514,08 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 5,40 persen yoy.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen (Juli 2026: 3,03 persen) dan NPF net sebesar 0,83 persen (Juli 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,04 kali (Juli 2026: 2,10 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Kinerja industri Perusahaan Pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan tren pembiayaan investasi.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy (Juli 2026: 54,65 persen yoy), atau menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juli 2026: 3,03 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2026 tumbuh 1,05 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.
Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 terkontraksi 0,33 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,40 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 7,70 persen yoy (Juli 2026: 8,00 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen yoy (Juli 2026: 24,76 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,73 persen (Juli 2026: 4,32 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 44,60 persen yoy (Juli 2026: 50,73 persen yoy) menjadi sebesar Rp156,61 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi skala nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Sehingga saat ini terdapat tujuh perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Melalui persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Saat ini terdapat 7 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 8 Penyelenggara Pindar, dan 18 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 112 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena kedua Perusahaan berada dalam status Pengawasan Khusus dan tidak dapat melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan sebagai Perusahaan yang Tidak Dapat Disehatkan.
Pinjaman Daring Tumbuh 22,07 Persen yoy Agustus 2026







