Jakarta,4 Agustus 2026,beritayang.com-Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar1,88 persen yoy pada Juni 2026 (Mei 2026: 1,71 persen yoy) menjadi Rp511,26
triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen yoy.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,01 persen (Mei 2026: 3,06 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Mei 2026: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Mei 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 57,02 persen yoy (Mei 2026: 53,78 persen yoy),atau menjadi Rp13,40 triliun dengan NPF gross turun ke 3,09 persen (Mei 2026: 3,44 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 terkontraksi sebesar 0,48 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 0,09 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,28 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juni 2026
tumbuh 25,88 persen yoy (Mei 2026: 25,60 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,14 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26 persen (Mei 2026: 4,42 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh sebesar 54,47 persen yoy (Mei 2026: 57,97 persen yoy) menjadi Rp162,26 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94
Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar
tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah
langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39
Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro,dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut
pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML
meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan
pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat
berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
3. OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender
PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pemeriksaan khusus, yang antara
lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan
menggunakan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah
diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai dengan Mei
2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum
dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.





