Praktisi Pemerintahan Ikut Soroti Pencopotan Direksi Perseroda Sulsel, Ini Pandangannya

oleh

Sulsel, beritayang – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.

Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan.

Pencopotan ke tiga direksi PT SCI Perseroda Sulsel itu berbuntut panjang hingga muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh kuasa hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Gugatan itu mempersoalkan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024 karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Terpisah, Praktisi pemerintahan, Hasan Basri Ambarala turut mempertanyakan pencopotan direksi PT SCI Perseroda Sulsel itu. Menurut dia, sepanjang tidak ada pelanggaran yang fatal, direksi Perseroda tidak bisa dicopot begitu saja apalagi terkesan terburu-buru.

Pemberhentian direksi, kata dia, harus melalui tahapan sesuai yg diatur dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 tahun 2018 dan bukan berdasarkan penilaian objektif Komisaris secara diam-diam kemudian Pj Gubernur terbitkan SK pemberhentian secara diam-diam juga.

“Penilaian objektif komisaris tidak diatur dalam undang undang maupun anggaran dasar, dan itu rawan jadi penilaian personal komisaris yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” papar Hasan.

Pimpinan LSM Pusat Kajian Budaya dan Ilmu Pemerintahan itu mengatakan bahwa mencopot direksi itu harus melalui RUPS karena direksi itu diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme perundang-undangan.

“Pj Gubernur Sulsel tidak boleh mencopot direktur begitu saja karena ada aturan mainnya. Ini semua diatur dalam PP 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 2018,” ucap dia.

Mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel itu bahkan mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut bertentangan dengan anggaran dasar Perseroda itu sendiri. “Biasanya jauh sebelum pencopotan pasti didahului ribut-ribut akan digelar RUPS. Ini mana, kok dilakukan diam-diam lalu mencopot orang,” ungkapnya.

Belakangan diketahui Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud telah ajukan pengundurkan diri sejak awal Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut.

Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.

“Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan,” ujar Ichsan.

Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda.

“Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” beber Ichsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.