Makassar, 25 Juni 2026,beritayang.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada 25 Juni 2026.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Bapak Feriansyah
menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga pertengahan Juni 2026, OJK telah menyelesaikan 182 perkara tindak
pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 25 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Selain itu, beberapa upaya paksa yang dilakukan
oleh OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka,penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Lebih lanjut, Feriansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga
selama empat tahun berturut turut pada 2022, 2023, 2024, dan 2025, atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan
Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pada tanggal 17 Juni 2026, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut membawa perubahan signifikan
dalam pengaturan penegakan hukum, khususnya penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Perubahan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum yang telah terbangun agar implementasi ketentuan tersebut berjalan lebih efektif.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik atau penyidik, tahap penuntutan oleh Penuntut Umum,
hingga tahap pemeriksaan di pengadilan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai transformasi paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan hak-hak
korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial melalui pendekatan restorative justice. Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan yang substantif, sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong untuk menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mempertimbangkan alternatif
penyelesaian dan pemidanaan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang
memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat. Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.






