Makassar, beritayang.com – Tiga belas tahun setelah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, implementasinya di Kota Makassar masih menjadi tantangan.
Komitmen pimpinan yang belum sepenuhnya kuat, pengawasan belum rutin, koordinasi lintas sektor belum optimal, hingga masih rendahnya partisipasi inspeksi di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Sebagai upaya memperkuat implementasi Perda KTR, Dinas Kesehatan dan Hasanuddin CONTACT menyelenggarakan “Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” pada tanggal 4-5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Vital Strategies, yang menunjukkan dukungan internasional terhadap penguatan implementasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Vital Strategies, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Depok, dan Satpol PP Kota Bogor menjadi Narasumber dalam kegiatan ini.
Adapun Peserta kegiatan terdiri atas Satpol PP seluruh kecamatan di Kota Makassar pemegang program KTR dan UBM dari seluruh puskesmas, dan bidang promosi kesehatan kota makassar
Dalam sambutannya, direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, menegaskan bahwa Perda KTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan hanya dapat diukur ketika aturan tersebut benar-benar diterapkan dan mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Ia menekankan bahwa data, kajian, dan pelatihan tidak akan menghasilkan perubahan tanpa keberanian menerjemahkannya menjadi tindakan nyata di lapangan.
Karena itu, Hasanuddin CONTACT terus berkomitmen mendampingi Pemerintah Kota Makassar melalui dukungan teknis, riset, pelatihan, dan advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Wakil Dekan 3, FKM Unhas Prof Atjo, Kemitraan antara akademisi, pemerintah harus selalu berkesinambungan guna mendorong kesehatan masyarakat yang optimal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, S.STP., M.M., menegaskan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis mulai dari edukasi, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda KTR. Ia juga menyatakan kesiapan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan dukungan dan penguatan kapasitas kepada Satpol PP Kecamatan Kota Makassar dalam memperkuat penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs. Andi Irwan Bangsawan, M.Si., yang dalam sambutannya juga menilai sudah saatnya Perda KTR memasuki fase penegakan yang lebih tegas. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade harus diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, dimulai dari aparatur pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang seseorang merokok, melainkan melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara bersih sesuai amanat peraturan daerah.
Selama dua hari, peserta tidak hanya memperoleh penguatan materi mengenai regulasi dan mekanisme pengawasan, tetapi juga belajar langsung dari kota yang implementasinya sudah baik dan komitmen kuat dalam penegakan KTR, yaitu Kota Depok dan Kota Bogor.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan secara komprehensif mulai dari penyampaian materi, diskusi lintas sektor, simulasi dan pelatihan pengawasan, inspeksi lapangan ke sejumlah lokasi, evaluasi hasil temuan inspeksi, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di wilayah kerja masing-masing peserta.
Praktik terbaik dari Dinas Kesehatan Kota Depok berbagi kondisi penegakan Perda KTR di Kota Depok telah berjalan secara konsisten. Aparat Satpol PP tidak ragu melakukan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk menertibkan toko ritel yang masih menampilkan media promosi atau atribut produk tembakau melalui pencabutan materi promosi dan pemberian teguran sebagai bentuk penegakan aturan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bogor juga membagikan praktik yang lebih progresif, melakukan tindak pidana ringan bagi yang melanggar KTR dan berani menurunkan iklan rokok, hal ini karena didukung oleh regulasi yang sudah kuat dan satuan petugas yang memiliki kapasitas. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya melindungi anak dan remaja dari paparan promosi produk tembakau yang dapat memicu rasa ingin tahu dan mendorong perilaku mencoba merokok.
Pada sesi penutupan, Narasumber dari Satpol PP Bogor menyampaikan pesan yang menjadi semangat seluruh rangkaian pelatihan. Menurutnya, petugas di lapangan tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya selama tindakan yang dilakukan berlandaskan peraturan yang berlaku. “Ketika kita melindungi aturan, maka aturan akan melindungi kita.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan implementasi Perda KTR bukan hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada keberanian aparatur untuk menegakkannya secara konsisten.
Melalui pelatihan ini, diharapkan petugas Puskesmas dan Satpol PP Kecamatan semakin memahami kewenangan masing-masing, lebih percaya diri dalam melakukan pengawasan, serta mampu membangun koordinasi lintas sektor tingkat kecamatan.
Dengan belajar dari praktik baik Kota Depok dan Kota Bogor, Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Perda KTR agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan bagi seluruh masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya paparan asap rokok.






