Jakarta 5 Oktober 2026,beritayang.com-Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai 1.200,55 triliun atau naik 2,56 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,06 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi Mengatakan Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp982,18 triliun atau naik 3,59 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Agustus 2026 mencapai Rp255,40 triliun, atau tumbuh 2,66 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,01 persen yoy dengan nilai sebesar Rp125,75 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,61 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,57 persen dan 331,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,37 triliun atau terkontraksi sebesar 1,85 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 2,44 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh sebesar 6,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.724,14 triliun (Juli 2026: tumbuh 6,70 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh 2,66 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,39 triliun (Juli 2026: tumbuh 4,24 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.311,75 triliun atau tumbuh sebesar 7,86 persen yoy (Juli 2026: tumbuh 7,51 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Agustus 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 5,17 persen yoy atau 2,55 persen ytd menjadi Rp46,30 triliun (Juli 2026: terkontraksi 5,05 persen yoy).
OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan.
Pertumbuhan program asuransi diproyeksikan berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, sedangkan program dana pensiun diproyeksikan tumbuh 4 persen s.d. 6 persen. Untuk program penjaminan, pertumbuhan aset diproyeksikan mencapai 28 persen s.d. 30 persen, terutama dipengaruhi oleh reklasifikasi aset terkait program KUR yang dikelola industri asuransi ke industri penjaminan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing industri, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi lintas satuan kerja yang diperlukan untuk menjaga resiliensi industri sekaligus mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.
Aset Industri Asuransi Naik 2,56 Persen yoy







