Jakarta,8 Juni 2026,beritayang.com-Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.
Menurut Ogi, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Pablo Antolín juga menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan pelindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.
Dalam rangkaian Fact-Finding Mission ini, delegasi OECD dijadwalkan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.
Melalui kegiatan ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.






