Makassar,5 Mei 2026,beritayang.com-Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi Mengatakan OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel mengakibatkan fluktuasi di pasar keuangan serta berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter global. OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan LJK. Selain itu, LJK perlu memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit.
Mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan. Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.
OJK mendukung program 3 juta rumah dan UMKM melalui penguatan kebijakan SLIK, yaitu dengan menampilkan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program pemerintah sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai skema pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan 4 agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Inisiatif-inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh sejumlah capaian positif. FTSE Russell dalam pengumuman interim Country Classification tanggal 7 April 2026 mempertahankan status Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 telah memberikan acknowledgement terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.
Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret 2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun (Februari 2026: Rp16,27 triliun) untuk 279,4 ribu rekening (Februari 2026: 275,8 ribu rekening).






