OJK Tetapkan 6 Langkah Penegakan Dan Perlindungan Konsumen

oleh

Jakarta,11 April 2025,beritayang.com-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar Menjelaskan Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor. Dengan sanksi PKU, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya  penyebab pengengaan sanksi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo.

2. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 tahun 2023, per Februari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

3. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Maret 2025 terdapat 6 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.

4. Pada periode 1 sampai dengan 24 Maret 2025, OJK melakukan pengepengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi, yang terdiri dari 62 sanksi peringatan/teguran dan 17  sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

5. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

6. OJK menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.